1.699 Hektare Tambang Ilegal Ditertibkan, Ternyata Ini Pemiliknya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 11:40 WIB
Foto: dok: PTBA

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satgas menertibkan operasi pertambangan di lahan seluas 1.699 hektare yang terindikasi berjalan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Satgas PKH melalui akun resminya menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya telah mengalami pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak lama. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas operasional yang terus berlanjut di bawah bendera PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga pertengahan bulan lalu.

"Lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya telah diberlakukan pencabutan izin operasional (PKP2B) sejak Oktober 2017 kembali beroperasi di bawah PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) hingga 15 Desember 2025, tanpa akuntabilitas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)," tulis Satgas PKH melalui akun Instagram @satgaspkhofficial, dikutip Jumat (23/1/2026).


Akibat pelanggaran tersebut, perusahaan dihadapkan pada sanksi finansial. Berdasarkan perhitungan aturan yang berlaku, PT AKT terancam harus membayar denda administratif Rp 4,4 triliun karena nekat melakukan kegiatan penambangan tanpa dasar hukum yang sah selama periode tersebut.

"Berdasarkan aturan, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp 4,24 triliun," tambah Satgas PKH.

Selain ancaman denda, tindakan fisik di lapangan juga dilakukan dengan penyitaan aset operasional. Ratusan unit kendaraan berat yang digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di lokasi tersebut kini telah diamankan oleh negara sebagai barang bukti pelanggaran.

"Hingga saat ini, lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (excavator, dump truck, dll) kembali diamankan negara. Puluhan personel gabungan TNI dikerahkan untuk menjaga lokasi selama proses hukum berlangsung," tutup pernyataan tersebut.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra