Jonan & Arcandra Bakal Jadi Saksi Sidang di Kasus Minyak Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2019 Ignasius Jonan dan Mantan Wakil Menteri ESDM 2016-2019 Arcandra Tahar akan menjadi saksi sidang untuk perkara dugaan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, pemeriksaan kedua saksi tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), malam ini, Kamis (22/1/2026), pukul 19.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra sempat mengatakan, pemeriksaan Jonan dan Arcandra sudah dijadwalkan untuk sidang hari ini. "Hari Kamis tadi Yang Mulia (Hakim Ketua) sudah memerintahkan kita menghadirkan Pak Jonan sama Pak Arcandra," kata Triyana, ditemui di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, dikutip Kamis (22/1/2026).
Adapun, pihaknya juga akan memeriksa Mantan Komisaris Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi pada pekan depan, tepatnya pada hari Selasa (27/1/2026).
"Kemudian nanti hari Selasa Pak Basuki ya (Basuki Tjahaja Poernama), Pak Ahok akan kami hadirkan," imbuhnya.
Seharusnya, Ahok, Jonan, dan Arcandra diperiksa pada Selasa (20/1/2026) lalu, namun ketiganya tidak hadir karena alasan tertentu. Dengan begitu, pemeriksaan saksi dijadwalkan ulang.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengungkapkan terdapat sembilan saksi dari kasus dugaan korupsi tersebut. JPU setidaknya memanggil sembilan saksi untuk sidang perkara tersebut yakni:
1. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati
4. Komisaris Utama periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
6. Rayendra
7. Ufo Budianto
8. Prima Panggabean
9. Rusdi Rahmani
Sebagai catatan, terdapat sebanyak sembilan terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
(pgr/pgr)