Kejagung Tindak Tegas 165 Jaksa Nakal Sepanjang 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada 165 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang tahun 2025. Bahkan 75 di antaranya sudah dijatuhi hukuman berat.
"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela," kata Burhanuddin, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Dia memberikan rincian, bahwa 13 orang telah disanksi turun jabatan. 23 telah diberikan sanksi pembebasan dari jabatan atau non-job, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu Kejaksaan Agung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat. Terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, dan 614 laporan dilimpahkan.
Burhanuddin juga membeberkan capaian tindak lanjut dari hasil rekomendasi temuan BPK mencapai 91,11%. Hal itu dicapai dengan mengatasi 1.089 temuan audit teridentifikasi dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]