Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra Resmi Dicabut, Ini Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Perusahaan-perusahaan bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).
Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Berikut daftarnya :
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
[Gambas:Video CNBC]