00:40
Video
Video: DJP Resmi Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 19/01/2026 14:01 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak resmi memiliki landasan hukum untuk menyita dan menjual saham milik penunggak pajak di pasar modal. Aturan ini tertuang dalam peraturan Dirjen Pajak yang berlaku sejak 31 Desember 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 19/01/2026) berikut ini.