Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator Mini dalam Penanganan Sampah
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah berbagai daerah di Indonesia. Hal ini ia ungkapkan melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Hanif penggunaan insinerator mini berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Saya tegaskan kembali bahwa Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah," tulis Hanif dikutip, Senin (19/1/2026).
Hanif menjelaskan emisi hasil pembakaran insinerator bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. Di samping itu, emisi tersebut tidak dapat ditangkal dengan masker biasa.
"Dan Masker yang bisa menahan itu hanya masker N95. Selain itu, kita tidak akan bisa menahan," katanya.
Hanif menyebut zat berbahaya dari pembakaran tersebut juga dapat bertahan hingga 20 tahun dan berisiko langsung menyebabkan kanker serta gangguan paru-paru.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk memperbanyak fasilitas Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Saya mendorong Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk pembangunan fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai solusi di sisi tengah pengelolaan sampah. Meski prosesnya dinilai lebih kompleks, RDF disebut sebagai metode yang paling ramah lingkungan," ujarnya.
Lantas Apa Itu Insinerator Mini?
Dilansir dari sswm.info, insinerator mini merupakan teknologi pembakaran yang digunakan untuk mengolah berbagai jenis limbah, seperti sampah rumah tangga, limbah medis, serta limbah hasil penyembelihan hewan, sebagai alternatif tempat pembuangan akhir.
Selain mengurangi volume sampah, panas dan energi yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan kembali menjadi listrik. Namun, proses ini tetap memerlukan pengelolaan yang ketat.
Sampah harus dipilah terlebih dahulu untuk memisahkan bahan organik dan material yang masih dapat didaur ulang sebelum dibakar. Sisa pembakaran berupa abu berpotensi mengandung zat beracun dan logam berat, sehingga harus dibuang secara aman.
Pengoperasian insinerator harus dilakukan oleh tenaga terlatih dengan penggunaan alat pelindung diri, seperti sarung tangan dan masker, guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta dampak kesehatan.
(pgr/pgr)