MARKET DATA

Dedi Mulyadi Hapus UMSK di Beberapa Daerah Jabar, Bos Buruh Ngamuk

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
15 January 2026 18:30
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelang demonstrasi yang menuntut UMP dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelang demonstrasi yang menuntut UMP dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM segera mengembalikan ketentuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2026. Tuntutan ini sudah dilayangkan oleh buruh sejak demo 30 Desember 2025 hingga Kamis (15/1/2026) hari ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh pun kembali menegaskan tuntutan ini dalam demo hari ini.

"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat di 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya di depan Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Adapun daerah di Jawa Barat yang UMSK-nya dihapus dan kini tidak memiliki UMSK yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.

Demo buruh di dpean gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)Foto: Demo buruh di dpean gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)
Demo buruh di dpean gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra)

Said Iqbal mengakui bahwa KDM telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Karena dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo, bahwa Gubernur Jawa Barat KDM sudah melawan peraturan tersebut. Di situ dikatakan, tidak boleh merubah, menghilangkan, atau mengurangi daripada UMSK," jelasnya.

Menurutnya, perubahan itu mencakup penghapusan jenis sektor industri serta penyesuaian nilai UMSK tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Alhasil akibat hal ini, ada kejanggalan yang ditemuinya, di mana pabrik-pabrik kecap dan roti justru tertuang dalam UMSK, sedangkan pabrik-pabrik elektronik malah tidak tertera dalan UMSK.

"Yang janggal, pabrik kecap-roti justru tertera di UMSK, tapi pabrik elektronik tidak, ini tampaknya ada kesengajaan untuk mematikan industri lokal, dengan cara pabrik-pabrik lokal upah minimumnya tinggi, tapi pabrik elektronik rendah," ujarnya.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KDM Minta Bos KAI Geber KA Parahyangan, Gambir-Bandung 1,5 Jam


Most Popular
Features