MARKET DATA

ESDM Pangkas Produksi Nikel Jadi 250-260 Juta Ton di 2026

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
14 January 2026 17:17
A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250-260 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan RKAB 2025 yakni sebesar 379 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemangkasan kuota tersebut menyesuaikan dengan permintaan dari pabrik pengolahan atau smelter yang beroperasi di dalam negeri.

"Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250-260 juta ton," kata Tri Winarno ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Tri mengakui kebijakan pemangkasan produksi nikel merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk mendorong kenaikan harga nikel. Terbukti setelah rencana akan diterapkan, harga nikel di pasar global sempat tembus US$ 18.000 per ton.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini, proses evaluasi RKAB masih berlangsung, seiring dengan penggunaan aplikasi baru. Namun secara umum, seluruh proses berjalan dengan baik, terlebih RKAB yang ada masih dapat digunakan hingga Maret.

"Tapi jangan dianggap ini membuat gangguan terhadap persen RKAB, itu nggak pas. Semua baik-baik saja. Kan sampai Maret juga kita bisa pakai," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemangkasan produksi nikel di Indonesia dinilai penting untuk menyeimbangkan antara suplai bijih nikel dari penambang dengan permintaan dari pabrik pengolahan atau smelter yang beroperasi di dalam negeri.

"Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri. Itu nikel. Dan kita mau bikin pemerataan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (9/1/2026).

Selain mengurangi jumlah produksi, pemerintah juga mewajibkan industri-industri besar pemurnian nikel untuk menyerap bahan baku dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal. Hal itu tidak lain untuk menghilangkan praktik monopoli rantai pasok dan memastikan pengusaha daerah mendapatkan pasar yang pasti.

"Maksudnya adalah industri-industri besar, mereka juga harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli, nggak boleh,"tegasnya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Bakal Potong Produksi Batu Bara-Nikel di 2026


Most Popular
Features