Terungkap! 5 Fakta OTT Pejabat Pajak Kemenkeu oleh KPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Seperti diketahui, kasus suap pajak di lingkungan pegawai KPP Madya Jakarta Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah konsultan pajak dari perusahaan swasta.
KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap pejabat pajak tersebut:
1. Modus "All In" Pengaturan Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan KPK mengungkap adanya modus 'all in' dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," papar Asep dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan KPK mengungkap adanya modus 'all in' dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," papar Asep dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).
2. Ditangkap Saat Bagi-Bagi Uang
Dalam operasi senyap ini, KPK mendapati pihak tersangka tengah melakukan pembagian uang. Adapun, kasus suap ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
Cara pencairannya, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
Saat ditangkap, PT NBK tengah mencairkan komitmen fee sebesar Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Uang ini diserahkan secara tunai kepada oleh ABD kepada Agus (AGS) dan Askab (ASB), selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek. KPK tidak merinci lokasinya. Namun, uang tersebut telah ditukarkan ke dalam mata uang asing.
"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," kata Asep.
3. Barang Bukti Uang Tunai hingga Logam Mulia
Dari operasi yang tersebar ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar. Rincian barang bukti yang disita KPK, mencakup uang tunai Rp 793 juta dalam bentuk rupiah; uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) S$ 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
4. Kantor Pusat DJP Ikut Digeledah
Adapun pada Selasa (14/1/2026) kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan hari ini di dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim penyelidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (13/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara," ujarnya.
5. Respons Menteri Keuangan Purbaya
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak ambil pusing perihal penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena ada pelanggaran. Dia hanya memastikan Kementerian Keuangan akan tetap mendampangi yang bersangkutan. Pasalnya, tersangka masih merupakan pegawai Kementerian Keuangan.
"Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa. Tapi kan kalau saya ditanya: kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai keuangan," paparnya.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan. Dia masih pegawai keuangan, jadi kan kita dampingin terus. Tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, (lalu minta ke KPK) stop ini, stop itu," tegasnya.
Mengenai kemungkinan rotasi pejabat, Purbaya mengaku tengah mempertimbangkan hal ini. Namun, jika pegawai pajak yang dirotasi, sifat aslinya sudah jahat, maka kebijakan ini akan percuma.
"Dirotasi gak ada gunanya," kata Purbaya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]