Bos DJP Ungkap 60 Wajib Pajak Dibebaskan dari Kewajiban Perpajakan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 14/01/2026 14:45 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto memanggil Bimo Wijayanto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem Coretax telah membuat Ditjen Pajak mampu memetakan status wajib pajak lebih detail.

Ia mengatakan, dari total 90 juta wajib pajak yang memadankan NIK dan NPWP di sistem Coretax, terdapat sekitar 60 wajib pajak non efektif. Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

"Dari 90 juta itu ada 60 juta yang non-efektif. Nah tentu ini seiring dengan dinamika perekonomian dan perubahan kondisi wajib pajak. Jadi yang non-efektif pun tetap tercatat di dalam sistem," kata Bimo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV dalam program Power Lunch, Rabu (14/1/2026).


Dengan catatan itu, maka total wajib pajak yang efektif kata Bimo di kisaran 35 juta wajib pajak, dan dari situ yang aktif atau memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebanyak 20 juta wajib pajak.

"Ada 20 juta yang aktif, yang saat ini realistis menjadi sasaran utama integrasi untuk ke sistem Coretex. Begitu masuk ke sistem Cortex, tentu konsolidasi data, kemudian updating, ini yang betul-betul kita jaga sehingga data hari ini adalah data real tentang kondisi wajib pajak," ucap Bimo.

Pemetaan status wajib pajak ini kata Bimo menjadi penting karena untuk memastikan bagaimana wajib pajak yang aktif ini terlayani dan juga diawasi dengan tepat, sementara yang sudah tidak memiliki kewajiban tidak terbebani secara administratif.

"Sehingga prinsip fairness, equity, certainty, kepastian hukum, dan efisiensi itu bisa berjalan dengan seimbang," ujar Bimo.

Sebagaimana diketahui status wajib pajak aktif dan non efektif itu didefinisikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

c. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

e. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

f. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;

g. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);

h. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

i. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

k. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak: 7,7 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax