Pengusaha Hotel Sampai Bingung Saking Maraknya Bisnis Akomodasi Ilegal

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 13/01/2026 20:10 WIB
Foto: Pada penghujung akhir tahun 2022, Indonesia banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara (wisman). (CNBC Indonesia/Suhendra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mempertanyakan masih maraknya akomodasi ilegal di sejumlah daerah, termasuk Bali. Ia menilai kemunculan unit-unit usaha liar tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator, padahal aturan perizinan usaha sudah jelas.

"Ya jadi gini ya, kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Ia menekankan, aspek paling mendasar dalam membangun usaha adalah memastikan adanya izin usaha terlebih dahulu.


"Konteksnya adalah, membangun usaha itu kan harus ada perizinan berusaha, itu dulu yang paling penting," sebutnya.

Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan.

"Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu," ucap dia.

Ia menjelaskan, meski perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan tetap harus berjalan, khususnya oleh pemerintah daerah.

"Nah sekarang di zaman OSS itu kan perizinan itu di-sentralisasi. Jadi melalui OSS itu ada pemerintah pusat, melalui sistem itu, tapi tetap hubungannya juga ke kementerian dan lembaga terkait dengan daerah. Nah kemudian pengawasan itu harus di pemerintah daerah," jelas Maulana.

Karena itu, ia menilai kemunculan akomodasi liar seharusnya menjadi tanda bahwa ada kelalaian dalam monitoring oleh pemerintah daerah.

"Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? itu kita harus lihat, Kenapa itu ada muncul? Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri kan, yang bertugas untuk melakukan monitoring atau evaluasinya terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Maulana menyebut, banyak akomodasi liar muncul karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.

"Nah kalau kita perhatikan keluhan dari sektor akomodasi, banyaknya akomodasi yang liar itu tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Padahal di dalam perizinan berusaha itu sudah diatur," ucap dia.

Ia menegaskan, perizinan usaha sebenarnya memuat detail yang jelas, termasuk identitas dan klasifikasi usaha.

"Ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada NIB-nya, nomor industri usahanya, terus belum lagi nanti perlengkapan safety-nya juga ada segala macam di sana," kata Maulana.

Namun, ia menilai pemerintah sebagai regulator terlihat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.

"Nah pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah sebagai regulator kelihatannya abai gitu. Kalau saya bilang abai, mungkin ada yang marah, 'kok kita dibilang abai', lah buktinya ada yang muncul gitu, bener gak? Kalau ada yang muncul kan berarti ada yang abai di dalam situ kan, bener gak?" ucapnya.

Maulana menegaskan pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga mengawasi pelaksanaan aturan agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.

"Kan pemerintah itu juga harus mengawasi, bukan hanya memberi izin tapi juga harus mengawasi, karena regulasi itu adalah produknya dari pemerintah. Kalau gak ada kepastian hukum tentu yang punya izin itu akan menjadi tidak kompetitif, karena lawannya adalah yang tidak berizin kan gitu," tukas dia.

Karena itu, PHRI meminta pemerintah segera membenahi persoalan tersebut agar persaingan usaha kembali sehat.

"Makanya kami selalu menyampaikan kepada pemerintah, tolong dong diberesin bagian yang ini gitu loh, karena kita nggak akan pernah bisa bicara quality tourism atau quality destination (destinasi berkualitas), selama pemerintah belum komitmen untuk menciptakan daya saing terhadap sektor usahanya itu sendiri. Karena penegakan hukumnya tidak benar-benar ditegakkan," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Macet Ancam Pariwisata Bali