Segini Total Harta Kepala Kantor Pajak Dwi Budi yang Diciduk KPK
Jakarta CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak.
Dari penetapan ini, KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari, Minggu (11/1/2025).
DWB dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara pada 20 Juni 2025. Pelantikan dilakukan langsung oleh Sri Mulyani Indrawati saat dirinya masih menjabat. Belum setahun dia di posisi ini, DBW telah berkasus. Sebelum memimpin KPP Madya Jakarta Utara, dia pernah menjabat sebagai Kepala KPP Madya Bogor.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah pada 31 Desember 2024, total kekayaan DWB mencapai Rp 4,8 miliar. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan
- Tanah Seluas 320 m2 di Kab/Kota Sukabumi hasil sendiri Rp. 11.520.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 486 m2/280 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri. 2.529.730.000
- Tanah Seluas 100 m2 di Kab/Kota Depok Rp.79.982.000
- Bangunan Seluas 387 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan Rp. 624.457.667
- Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/72 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan Rp. 1.300.000.000
- Tanah Seluas 1.432 m2 di Kab/Kota Magelang, hasil sendiri Rp. 200.000.000
Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil Mazda SedanTahun 1987, Hasil Sendiri Rp.10.000.000
- Mobil BMW 3231 Sedan Tahun 1996, hasil sendiri Rp.40.000.000
- Motos Piaggio Tahun 2014, hasil sendiri Rp. 17.000.000
- Motor Vespa Piaggio Primavera Tahun 2017, hasil sendiri Rp. 19.000.000
- Motor Honda Rebel CMX500 Tahun 2018, hasil sendiri 120.000.000
- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000
Ditambah dengan harta bergerak lainnya sebesar Rp 185.000.000, kas dan setara kas Rp 532.448.881, harta lainnya Rp 151.980.475. Selain itu, terdapat hutang sebesar Rp 1.146.442.488.
Sebagai informasi, dalam kasus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan rincian barang bukti yang disita KPK, mencakup uang tunai Rp 793 juta dalam bentuk rupiah; uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Menurut Asep, KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB) bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT PT Wanatiara Persada (WP) terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan.
KPK pun menyebut PT WP berpotensi kekurangan bayar pajak Rp 75 miliar, akan tetapi hanya membayar Rp 15,7 miliar usai negosiasi dengan pejabat pajak tersebut.
"Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," tegas Asep.
Dalam kasus ini, KPK menilai pejabat pajak Jakut itu diduga melakukan tawar menawar dengan PT AP hingga akhirnya kekurangan pajak hanya menjadi Rp 15 miliar. Tersangka diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam kasus ini.
"Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu masih terduga, itu yang diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
(haa/haa)