MARKET DATA

Kasus Suap Pajak, KPK Tetapkan Kepala KPP Jakut Tersangka

haa,  CNBC Indonesia
11 January 2026 08:00
Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Minggu (12/1/2026).

Adapun, tersangkanya a.l. penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY)

Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.

KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. "KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," jelasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Menaker Yassierli Jadikan Pembelajaran


Most Popular
Features