Ormas-Tetangga Tak Bisa Polisikan Pelaku Kumpul Kebo, Begini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu aturan yang paling menyita perhatian publik adalah pemidanaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Namun, pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa masyarakat, termasuk tetangga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak bisa serta-merta melaporkan atau mempolisikan pelaku zina dan kumpul kebo. Pasalnya, ketentuan tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan terbatas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak mulai berlaku pada 2 Januari pukul 00.01 WIB.
"Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku" ujar Trunoyudo, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Hanya Keluarga yang Berhak Mengadu
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sekitar Rp10 juta. Sementara kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum atas kedua pasal tersebut hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak.
"Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026) lalu.
Dengan ketentuan ini, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum oleh aparat.
Selain itu, KUHP juga mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dicabut kembali, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Untuk Lindungi Ranah Privat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengaturan zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan mencegah negara masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga.
"Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," ujar Yusril.
Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril.
Perdebatan Panjang Sejak 1963
Menkum Supratman mengungkapkan, revisi KUHP telah melalui proses panjang sejak 1963 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengakui, masih ada sejumlah pasal yang memicu perdebatan publik, terutama terkait penghinaan lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan demonstran.
"Ini isu yang paling sering dibicarakan dan masih menuai pro-kontra di masyarakat," ujar Supratman.
Meski demikian, pemerintah memastikan pembahasan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk akademisi fakultas hukum di seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil.
Dengan penegasan delik aduan tersebut, pemerintah berharap polemik di masyarakat dapat diredam dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa membuka ruang main hakim sendiri.
(dce)