MARKET DATA

Demi Coretax, Purbaya Tak Utak-Atik Organisasi Ditjen Pajak di 2026

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
07 January 2026 11:11
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan yang mengecualikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari perombakan organisasi atau tata kelola sepanjang 2026.

Ketentuan yang ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 menyebutkan, pertimbangan pengecualian keharusan reorganisasi terhadap Ditjen Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tujuan memperkuat perbaikan Sistem Coretax.

"Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," dikutip dari bagian menimbang PMK 117/2025, Rabu (7/2/2026).

Penerbitan PMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sehingga dalam Pasal 1839A disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 PMK 124/2024 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," sebagaimana tertera di ayat 2 pasal 1839A PMK 117/2025.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Banjir Karangan Bunga Buat Menkeu Purbaya Jelang Sertijab


Most Popular
Features