Nelayan Teriak Diserbu Calo Izin Penangkapan Ikan, KKP Bilang Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai broker atau calo perantara.
Hal ini mencuat setelah KKP menerima laporan dari nelayan di sejumlah daerah, terkait pungutan biaya di luar ketentuan resmi dengan dalih biaya operasional pengurusan izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).
Latif menegaskan, KKP telah menyediakan layanan konsultasi secara daring bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan. Konsultasi dapat dilakukan melalui laman perizinan.kkp.go.id atau secara langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di daerah.
"Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker," tegasnya.
KKP juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan indikasi pungli. Pengaduan dapat disampaikan melalui lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708, serta aplikasi mobile Lapor! yang tersedia di Android dan iOS.
Selain layanan daring, KKP memperkuat pelayanan langsung melalui gerai perizinan jemput bola. Sepanjang 2025, layanan ini telah digelar sebanyak 12 kali di berbagai sentra perikanan, antara lain di PPS Cilacap (Jawa Tengah), PPN Brondong (Lamongan, Jawa Timur), PPP Pondok Dadap (Malang, Jawa Timur), PPI Kuala Penet (Lampung Timur), PPI Palang (Tuban), PP Oeba (Kupang, NTT), PP Kijang (Kepulauan Riau), PPS Belawan (Medan, Sumatra Utara), PPS Bitung (Sulawesi Utara), PPS Kendari (Sulawesi Tenggara), PP Sadeng (Jawa Timur), dan PP Takalar (Sulawesi Selatan).
Latif menambahkan, ke depan layanan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan dengan penjadwalan yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan UPT di lingkungan Ditjen Perikanan Tangkap.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, KKP telah memanfaatkan sistem informasi dan teknologi digital untuk mempermudah akses layanan perizinan berusaha dan pelayanan publik lainnya. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi pungli.
Foto: (Dok. Humas Perikanan Tangkap KKP)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Dok. Humas Perikanan Tangkap KKP) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: (Dok. Humas Perikanan Tangkap KKP)