MARKET DATA

RKAB 2026 Belum Terbit, Ditjen Minerba Keluarkan Surat Edaran Ini

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
05 January 2026 14:05
Area penambangan biji nikel PT Vale Indonesia (Persero) Tbk (INCO) Area Hasan Koro tempat stock pile limonite, IGP Sorowako Limonite, Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Foto: (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum selesai hingga akhir 2025 mulai berdampak pada operasional perusahaan tambang. Hal ini lantas membuat pemerintah menerbitkan kebijakan sementara agar kegiatan produksi tetap bisa berjalan.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani membeberkan bahwa operasional perusahaan tambang batu bara, khususnya yang masuk dalam keanggotaan APBI, tetap bisa beroperasi mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025.

Dia menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minerba tersebut, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi tahunan pada RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui.

Namun demikian, produksi sebesar 25% dari target produksi setahun tersebut hanya berlaku sementara, yakni hingga 31 Maret 2026, sesuai persetujuan RKAB sebelumnya.

"Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui hanya sampai dengan 31 Maret 2026," jelas Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam keterbukaan informasinya melaporkan bahwa perusahaan sampai pada awal Januari 2026 ini belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan, Vale belum bisa melakukan kegiatan operasional pertambangan.

"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dikutip dalam keterbukaan perusahaan, Senin (5/1/2026).

Anggun menegaskan, keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Yang jelas, Vale berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

"Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini," tegas Anggun.

Atas hal ini, Vale berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tambang Diminta Ajukan Kembali RKAB 2026 Mulai Oktober


Most Popular
Features