MARKET DATA

Riza Chalid Ternyata Tak Lagi di Singapura, Tapi Ada di Sini

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
03 January 2026 16:42
Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)
Foto: Mohammad Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Muhammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Riza Chalid bukan berada di Singapura seperti yang diungkapkan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Menurut Agus, dia berada di Malaysia.

"Kelihatannya masih (di Malaysia) ya," katanya menjawab pertanyaan mengenai lokasi Riza Chalid, apa benar masih di Malaysia, dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas, Senin lalu dikutip Sabtu (3/1/2026).

Sebelumnya hal serupa diungkapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang mengatakan data perlintasan terakhirnya saat pergi menuju Malaysia pada awal Februari 2025.

Pada Juli lalu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan Riza Chalid belum masuk lagi ke tanah air sejak kepergiaannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta lima bulan sebelumnya.

Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia," kata Yuldi, dikutip dari detikcom, Jumat (18/7/2025).

Saat itu, Yuldi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia terkait keberadaan Riza Chalid di negara tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Muhammad Riza Chalid," tuturnya.

Kasus Riza Chalid

Riza Chalid telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada asus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Riza Chalid sendiri merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Diduga dia menghilangkan skema kepemilikan aset pada kontrak kerja sama dengan PT Pertamina Persero.

Pada Februari 2025 lalu, Harli Siregar yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu menjelaskan hasil penyidikan Kejagung menemukan fakta hukum pembayaran oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada produk BBM RON 92 yang diimpor.

Berdasarkan kontrak BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92. Namun ternyata yang diterima memiliki kadar RON lebih rendah, yakni RON 88 atau RON 90.

Kejagung juga menyoroti peranan PT OTM di Cilegon milik Muhammad Kerry Adrianto (MKAR) sebagai depo penampung minyak impor itu. Harli menjelaskan sebagai tempat penyimpanan, PT OTM harusnya tidak punya kapasitas melakukan proses blending.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.

Seharusnya fungsi pengolahan berada di kilang, sehingga proses ini dari minyak mentah menjadi produk BBM oleh PT Kilang Pertaminan Internasional (KPI).

Sementara itu, sejak saat penetapannya sebagai tersangka, dia tak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung. Sempat dikira berada di Singapura, pemerintah setempat memastikan Riza Chalid tak berada di sana.

Dalam kasus tersebut, 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Masuk DPO


Most Popular
Features