Bos Buruh Tiba-Tiba Ungkap Temuan Janggal Soal Upah di Jabar
Jakarta, CNBC Indonesia - Bos buruh mengungkapkan banyak buruh di Jawa Barat yang kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Barat pada 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menyoroti adanya ketimpangan upah minimum sektoral di beberapa wilayah Jawa Barat, di mana dia menyinggung upah minimum di pabrik roti lebih besar ketimbang di pabrik elektronik.
"Revisi UMSK se-Jawa Barat justru makin hancur dan makin merugikan buruh se-Jawa Barat tersebut. Misalnya memuat pabrik kecap dan pabrik, upah minimumnya hampir roti mendekati Rp 6 juta, tapi pabrik elektronik multinasional justru upah minimumnya lebih rendah dari pabrik kecap dan pabrik roti," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Jumat (2/1/2025).
Hal ini, menurutnya, sama sekali tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan yang berbahaya, yakni dapat berimbas ke meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Justru revisi UMSK itu dapat membuat banyak PHK, gimana banyak PHK? Karena masuk akal tidak sih upah minimum di pabrik kecap lebih besar dari upah minimum di pabrik elektronik? Sepertinya ada yang mau matikan industri kecap dan roti lokal," lanjut Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa buruh tidak menolak investasi asing, bahkan buruh membolehkab asing melakukan investasi secara besar-besaran. Namun, tidak boleh ada kebijakan yang mematikan industri nasional sementara industri asing justru dilindungi.
"Ini sangat janggal jika industri kecap dan roti dibebani upah tinggi hingga terancam tutup, sementara industri elektronik raksasa asing justru ditetapkan dengan upah lebih rendah," jelasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai bahwa revisi UMSK Jawa Barat diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, karena dilakukan tanpa mekanisme yang benar.
Dalam konsideran revisi disebutkan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Padahal secara tegas PP 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa masukan dalam penetapan UMK dan UMSK harus berasal dari Dewan Pengupahan.
"Realitanya, Dewan Pengupahan Jawa Barat tidak pernah menggelar rapat. Ini sudah dianggap pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Oleh karena itu, para buruh menuntut revisi UMSK Jawa Barat 2026 harus sesuai dengan rekomendasi para bupati/walikota di Jawa Barat, bukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.
"Terhadap UMSK di 19 wilayah Jawa Barat, memang sudah direvisi oleh KDM. Tetapi revisinya justru makin hancur dan makin merugikan para buruh se-Jawa. Kami minta revisi harus sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota," tegasnya.
(chd/wur)