Daftar Tarif Listrik Terbaru PLN per kWh, Berlaku 2 Januari 2026

pgr, CNBC Indonesia
Jumat, 02/01/2026 09:05 WIB
Foto: Ilustrasi petugas teknik PLN melakukan penambahan daya listrik rumah milik pelanggan. (Dok PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik Triwulan I-2026 atau Januari-Maret tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan I Tahun 2026, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.


"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dikutip Jumat (2/1/2026).

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak mengalami kenaikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.

"Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga," ujar Darmawan.

Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan yang aman dan berkelanjutan.

"Bagi Kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif," tutup Darmawan.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I-2026 atau Januari-Maret 2026:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kelistrikan Aceh Berangsur Pulih, Banda Aceh Kembali Normal