Kepastian Pajak E-Commerce di 2026, Purbaya Beri Sinyal Ini!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 31/12/2025 18:28 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam press briefing akhir tahun, Rabu (31/12/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara perihal kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace pada tahun depan. Seperti diketahui, kebijakan ini sebelumnya ditunda oleh Purbaya pada Oktober 2025, mengutip perihal kondisi perekonomian yang belum memungkinkan.

Mengenai rencana pemungutan PPh ini, dia menuturkan masih akan melihat kembali kondisi ekonomi Tanah Air. Jika ada perbaikan, marketplace bisa menarik PPh Pasal 22 tersebut dari pedagang online. Namun, jika masih lesu, dia enggan menarik pajak baru.


"Kita selalu bilang gitu kan, ketika ekonominya masih lemah gak akan ditarik, tapi kalau udah kuat ya kita pertimbangkan untuk ditarik," ujarnya,

"Ya, pada waktu itu kan harusnya kalau udah bagus, orangnya juga ditarik pajak gak kerasa amat karena mereka income-nya juga kenceng," papanya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penundaan pemungutan pajak di marketplace ini ditunda hingga Februari 2026. Namun, penundaan ini direvisi, yakni hingga ekonomi RI tumbuh 6%.

"Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%," kata Bimo saat media breifing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

"Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%," tegasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Prediksi Ekonomi 2026 Hanya Tumbuh 5%