Ekonomi 2026 Diramal Melesat, Setoran Pajak Bakal Ikut Moncer
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah ekonom melihat kondisi penerimaan negara dari pajak akan tumbuh positif, bahkan yakin tidak ada shortfall pada 2026. Shortfall adalah kondisi kekurangan atau selisih negatif ketika penerimaan lebih rendah daripada target yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, target penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun atau naik 7,69% dari target tahun ini Rp 2.189,3 triliun.
Di sisi lain, setoran pajak selama 11 bulan tahun ini atau hingga akhir November 2025 baru terkumpul Rp 1.634,43 triliun, atau jauh lebih rendah dari target dalam APBN 2025. Sehingga pada tahun ini berpotensi kuat mengalami shortfall.
Meskipun demikian, Ekonom Maybank Myrdal Gunarto melihat shortfall tidak terjadi pada 2026. Alasannya adalah ekonomi yang diperkirakan semakin membaik. Myrdal sendiri memprediksi pertumbuhan ekonomi pada 2026 memang bisa mencapai ke titik 5,21%.
"Penerimaan pajak saya lihat harusnya dengan kondisi ekonomi yang kondusif, shortfall tahun depan sih enggak tahun depan," terangnya kepada CNBC Indonesia dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Myrdal mengatakan iklim bisnis mulai membaik ditambah lagi juga ada beberapa pos pajak yang ada kenaikan tarif kalau seperti bea keluar batu bara atau pun juga emas akan menguatkan pendapatan negara dari pajak.
"Ini kan lumayan sekitar Rp23 triliun tambahannya," kata Myrdal.
Selain itu, ekonomi yang membaik juga akan membuat penerinamaan dari PPN akan bagus. Ada juga efk dari pemberantasan cukai rokok ilegal diberantas akan meningkatkan pendapatan pajak.
Myrdal melihat penerimaan pajak pemerintah secara agregat pada 2026 berpotensi tumbuh 6% hingga 7% dibandingkan 2025.
"Jadi untuk shortfall tahun depan nggak sih," tegas Myrdal.
Analis Senior di Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny Sasmita turut memprediksi akan ada pertumbuhan penerimaan pajak pada 2026, namun tantangannya adalah kualitas basis pajak.
"Tanpa perluasan sektor formal dan peningkatan kepatuhan, pertumbuhan pajak akan sulit lampaui pertumbuhan ekonomi secara signifikan."
Adapun Strategic Research Manager CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menekankan ada risiko penerimaan pajak pada tahun depan yang juga harus diperhatikan. Ia menyebut penerimaan dari pajak akan menghadapi kerentanan struktural.
"Penerimaan pajak menghadapi kerentanan struktural karena tax buoyancy yang kerap berada di bawah 1, basis pajak yang sempit, serta ketergantungan yang tinggi pada pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen," katanya kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (31/12/2025).
(ras/mij)[Gambas:Video CNBC]