Aksi Baru Purbaya: Pungut Bea Keluar Emas di Akhir Tahun 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor emas di akhir tahun 2025. Pungutan tersebut berlaku mulai 23 Desember 2025 atau 14 hari pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 diundangkan yakni sejak 9 Desember 2025.
Sejatinya beleid anyar tersebut diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025. Aturan bea keluar ekspor emas ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.
Terbitnya aturan pengenaan bea keluar emas tersebut jadi salah satu topik yang diminati pembaca CNBC Indonesia di tahun 2025 ini. Kebijakan tersebut masuk dalam kumpulan tulisan "Big Stories 2025" CNBC Indonesia. Simak penjabarannya berikut ini.
Ketentuan
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
Detail Tarif Bea Keluar per Komoditas Emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Didukung DPR
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memastikan dukungannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas emas.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi instrumen fiskal penting untuk memperkuat struktur industri nasional dan memastikan hilirisasi berjalan. Ia menegaskan Indonesia tidak boleh lagi mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik
"Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional," kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Misbakhun menjelaskan bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif atas ekspor setengah jadi melalui penerapan bea keluar itu, rantai nilai emas ia anggap akan semakin terintegrasi, dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.
Integrasi ini menurutnya penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini dikuasai negara pemurni.
Antam 'Kebal' Aturan
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) memastikan operasional dan kinerja perusahaan tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan baru pemerintah terkait penerapan bea keluar komoditas emas. Sebab, bisnis ANTAM sepenuhnya berfokus pada pemenuhan pasar emas di dalam negeri.
Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan, pihaknya telah mempelajari aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tersebut.
Menurut dia, karena tidak adanya aktivitas penjualan ke luar negeri untuk komoditas emas, maka beban bea keluar tersebut tidak relevan dengan struktur biaya perusahaan saat ini.
"Sebagai perusahaan yang tidak melakukan ekspor emas dan seluruh produksi emas ANTAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, penerapan kebijakan bea keluar tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan ANTAM," ungkap Wisnu kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (23/12/2025).
Meski tidak terkena dampak langsung, emiten berkode saham ANTM ini tetap menyatakan dukungannya secara penuh terhadap regulasi anyar tersebut.
"ANTAM memahami dan menghormati kebijakan pemerintah terkait penerapan bea keluar emas sebagaimana diatur dalam PMK 80/2025, yang merupakan bagian dari upaya penguatan hilirisasi dan optimalisasi nilai tambah mineral di dalam negeri," tambahnya.
Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan tersebut sembari berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Fokus utamanya, tetap pada upaya menjaga fundamental usaha agar tetap solid serta mendukung penguatan rantai pasok emas nasional dan industri pengolahan dalam negeri.
Penambang Emas Angkat Suara
Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiyawan menyebutkan pihaknya terus memantau rencana kebijakan bea keluar yang berpotensi mempengaruhi biaya produksi. Perusahaan menyatakan akan menyesuaikan strategi operasional untuk menjaga efisiensi dan tetap menjaga kelancaran produksi.
"Pastinya kita harus antisipasi kebijakan ini pasti berdampak termasuk peningkatan royalti, atau pajak ekspor pasti berpengaruh pada peningkatan biaya produksi," jelasnya saat ditemui di PLTM Besai Kemu, Lampung, dikutip Jumat (21/11/2025).
Ari menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menambah biaya produksi akan diantisipasi dengan berbagai langkah efisiensi.
"Kita lihat juga bagaimana kita meningkatkan efisiensi ya kan. Antisipasi kebijakan tersebut yang bisa meningkatkan biaya kan. Jadi harus kita antisipasi dengan meningkatkan efisiensi," imbuhnya.
Dengan begitu, perusahaan terus memantau potensi dampak regulasi terhadap operasional dan akan menyesuaikan langkah-langkah strategis agar produksi tetap berjalan lancar dan efisien.
(pgr/pgr)