Ramai-ramai Warga RI Aktivasi Coretax, Kini Nyaris Tembus 10 Juta WP

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 29/12/2025 17:20 WIB
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan 9.871.709 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan per 29 Desember 2025.

Secara rinci, aktivasi terdiri dari WP Badan sebanyak 801.117, Instansi Pemerintah 88.072, PMSE : 221, dan WP OP : 8.982.299.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan pihaknya memperkirakan pelaporan SPT Tahun 2025 nanti bisa tembus 14,5 juta. Angka ini berdasarkan realisasi perhitungan SPT tahun 2023 dan 2024.

"Kalau kita sih targetnya14 juta, sampai 15 juta," ujar Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).

Adapun angka tersebut ditargetkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

"Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih," ujarnya.

Seperti yang diketahui, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak: 7,7 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax