Video

Video: Mantan PM Malaysia, Najib Razak Dihukum 165 Tahun Penjara

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 29/12/2025 14:46 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali mendapat vonis berat dari Pengadilan Tinggi Malaysia. Pengadilan menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 29/12/2025) berikut ini.


Related Videos
Popular Videos