KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 T

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 26/12/2025 16:00 WIB
Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Apa alasannya?



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada tahun 2009.

"Dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi.

Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

Kasus Konawe Utara
Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebut dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007 sampai 2009.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diduga Terima Suap Rp 12,12 M, Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka