MARKET DATA

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Korupsi

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
11 December 2025 14:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.



Penetapan itu diumumkan oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mungky Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Mungky.

Berikut adalah para tersangka:

a. AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030

b. RSH selaku anggota DPRD Lampung Tengah. c. Adik Bupati Lampung Tengah.

d. ANW selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati.

e. MLS selaku pihak swasta atau direktur PT EF.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," kata Mungky.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera


Most Popular
Features