Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Buruh Bakal Aksi Besar-Besaran Senin Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75 sehingga menghasilkan angka Rp5,73 juta. Angka tersebut dinilai tertinggal dibandingkan daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang yang saat ini sudah berada di kisaran Rp5,95 juta.
"UMP DKI Jakarta 2026 itu Rp5,73 juta. Jauh dari upah minimum Bekasi dan Karawang yang sekarang Rp5,95 juta, selisihnya sekitar Rp200.000. Ini aneh untuk ukuran Jakarta," ujar Said Iqbal.
Tak hanya itu, Said Iqbal menegaskan angka tersebut juga masih berada di bawah tuntutan buruh Jakarta yang mengacu pada 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5,89 juta.
"Dengan dasar itu, maka UMP DKI Jakarta 2026 kami tolak," tegasnya.
KSPI pun menyiapkan dua langkah lanjutan. Dari sisi hukum, buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP dinilai sebagai keputusan administrasi negara yang bisa diuji secara hukum.
"Secara hukum, kami akan menggugat ke PTUN," kata Said Iqbal.
Sementara dari sisi gerakan massa, KSPI memastikan akan menggelar aksi besar-besaran. Terkait waktu pelaksanaan, Said Iqbal menyebut aksi kemungkinan digelar pada Senin, 29 Desember. Namun jika bertepatan dengan masa libur buruh, aksi akan digeser ke awal Januari 2026
"Aksi akan dilakukan ke Istana Presiden dan ke Balai Kota DKI Jakarta," ujarnya.
Di tengah polemik UMP, hingga kini Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 juga belum diputuskan. Dewan Pengupahan DKI Jakarta baru dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Senin, 29 Desember.
Menurut Said Iqbal, mandeknya pembahasan UMSP disebabkan absennya unsur pengusaha dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan.
"UMSP belum dibahas karena unsur Apindo tidak datang dalam rapat terakhir. Informasi yang kami dapatkan, Apindo DKI Jakarta mengelak dari perundingan," ujarnya.
Ia menyebut alasan libur yang disampaikan Apindo tidak relevan, mengingat saat rapat berlangsung belum memasuki masa libur.
"Alasannya libur, padahal hari itu belum libur. Ini yang jadi masalah," pungkas Said Iqbal.
(fys/haa)[Gambas:Video CNBC]