Selebgram Cilik Kena Pajak Gak? Ini Penjelasan DJP
Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring berkembangnya zaman, ragam jenis pekerjaan baru bermunculan. Salah satunya adalah profesi selebriti Instagram atau selebgram. Profesi ini tidak hanya untuk orang dewasa, bahkan banyak anak-anak dengan popularitas tinggi di media sosial telah memperoleh penghasilan dari endorsement, iklan, dan lainnya.
Dikutip dari artikel Pegawai Ditjen Pajak M. Azhari Amri di situs Pajak.go.id, diketahui tak jarang ketika sebuah agensi atau perusahaan yang bekerjasama dengan selebgram, meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kebutuhan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Lalu, bagaimana dengan selebgram cilik yang belum memiliki NPWP?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan dalam praktiknya, pihak pemberi penghasilan seperti agensi atau perusahaan yang menggunakan jasa sang anak wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sang anak.
Sejak adanya Coretax DJP, pemotongan PPh Pasal 21 dapat langsung menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
Lantas, bagaimana perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan anak tersebut nanti?
Subjek Pajak dan Penghasilan Anak
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Termasuk di dalamnya penghasilan anak yang belum dewasa yang juga digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Dalam kasus selebgram cilik, pemberi kerja tetap dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 di Coretax DJP dengan cara menginput NIK anak, namun anak tidak menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Penghasilan anak digabung dengan penghasilan orang tuanya, yaitu ayah sebagai kepala keluarga.
Pasalnya, dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang anak yang belum dewasa (termasuk juga wanita kawin) telah menjadi bagian dari data unit keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan.
Bagi wajib pajak pria kawin, DUK tersebut meliputi seluruh anggota keluarga dan selain anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang tercantum dalam kartu keluarga.
Penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Dengan kata lain, seluruh penghasilan dari aktivitas selebgram cilik tersebut harus dimasukkan sebagai bagian dari penghasilan orang tua dalam SPT Tahunan.
Penghasilan tersebut dapat dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas pada SPT Tahunan orang tua.
Penghasilan anak secara aturan perpajakan digabung sebagai penghasilan orang tua. Maka, PPh Pasal 21 yang telah dipotong terhadap anak juga dapat menjadi kredit pajak yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan orang tua.
Nilai kredit pajak yang tertera dalam bukti potong dapat dimasukkan dalam kolom kredit pajak pada SPT Tahunan sehingga akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa data penghasilan dan pajak yang dikreditkan harus sesuai ketika dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila suatu saat diminta klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak harus mampu menunjukkan bukti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak sebagai antisipasi yang bijak untuk mendukung pelaporan pajak yang kredibel.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]