MARKET DATA
Internasional

Kemlu Respons Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Tegaskan Ini

tfa,  CNBC Indonesia
24 December 2025 12:03
Bonnie Blue (Instagram/canggulosophy)
Foto: Bonnie Blue (Instagram/canggulosophy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris terkait dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menjelaskan, terkait aksi yang dilakukan di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris. Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Yvonne dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (24/12/2025).

Bonnie Blue (Instagram/canggulosophy)Foto: Bonnie Blue (Instagram/canggulosophy)
Bonnie Blue (Instagram/canggulosophy)

Yvonne sebelumnya menyatakan pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut. Karena memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat di ruang publik.

"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London," ujarnya.

Menurut Yvonne, bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada. Ia menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.

"Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada," tegasnya.

Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia atas peristiwa terpisah. Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan ketentuan hukum nasional lainnya, sehingga dijatuhi sanksi administratif keimigrasian.

"Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun," jelas Yvonne.

Terakhir, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun hubungan antarnegara.

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemlu Buka Suara Warga NTT Tertembak Pasukan Timor Leste


Most Popular
Features