Gubernur Bali Ketok UMP 2026 Naik 7,04%, Nilainya Jadi Rp 3,2 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan itu berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
Adapun angkanya mencapai Rp 3.207.459, naik Rp 210.899 atau sekitar 7,04%, dari UMP Bali pada 2025 yang mencapai Rp 2.996.560.
"Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04% dari UMP Bali tahun 2025," kata Koster melalui keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor pariwisata di Bali pada 2026 juga mengalami peningkatan yang sama sebesar 7% atau Rp 214.859 menjadi Rp 3.267.693, dari sebelumnya pada UMSP 2025 sebesar Rp 3.052.834.
Koster mengapresiasi penetapan UMP 2026 dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 24 Desember 2025.
Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat semakin ditingkatkan.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan," pungkasnya.
(chd/wur)[Gambas:Video CNBC]