MARKET DATA
KENAIKAN UMP 2026

Sah! UMP Maluku 2026 Resmi Naik 6,1% Jadi Segini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
24 December 2025 10:47
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Besaran UMP 2026 di Maluku ditetapkan sebesar Rp3.334.490, naik Rp192.791 atau sekitar 6,1%, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp3.141.699. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Selain UMP 2026, Pemprov Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 di dua sektor yakni sektor pertanian dan sektor jasa keuangan. Untuk sektor pertanian, di 2026 menjadi Rp 3.357.221 dan di sektor jasa keuangan mencapai Rp 3.372.301.

Adapun penetapan UMP dan UMSP Maluku 2026 merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku yang melibatkan unsur pekerja atau serikat buruh, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku, dan unsur pemerintah daerah. Seluruh pihak menyepakati besaran kenaikan upah setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan secara bersama.

Dalam SK Gubernur tersebut, dijelaskan penetapan UMP 2026 di Maluku dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, menggunakan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,65.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%


Most Popular
Features