Begini Ucapan Bos Apindo Jawab Tuntutan Buruh Upah 2026 Naik 10,5%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 August 2025 20:10
Foto kolase Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Foto kolase Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bos pengusaha buka suara terkait tuntutan kalangan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 mendatang berkisar 8,5 hingga 10,5%. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kondisi ekonomi saat ini sedang tidak ideal.

"Saya rasa lihat aja dengan kondisi yang ada. Jadi kami saat ini sedang dalam persiapan-persiapan Undang-Undang tenaga kerja yang baru, proses ini sedang berlangsung. Kita mesti hargai proses yang ada," kata Shinta di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Akibatnya pemerintah harus membentuk aturan baru yang bakal menaungi mengenai aturan Ketenagakerjaan. Meski belum ada rumus perhitungan kenaikan upah tahun depan di aturan baru tersebut, namun Shinta kembali menekankan, kondisi ekonomi sedang tidak baik.

"Tapi kalau kondisi, teman-teman bisa melihat kondisi saat ini seperti apa," ujar Shinta.

Adapun buruh menolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5%.

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami menggunakan data pemerintah yang menyatakan dan mengukur kenaikan upah minimum itu untuk 2026 menggunakan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang," kata Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

"Dalam dua tahun terkahir misalnya, Maluku Utara pertumbuhan ekonominya 20 persen kan 4 kali pertumbuhan ekonomi nasional. Maka indeks tertentunya dipakai 1,4 persen, Jadi, inflasi 3,26 persen ditambah 1,4 persen dikali 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ketemulah 10,5 persen," ujarnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular