Cek Hitungan Pajak 2026 Bagi Karyawan Gaji UMR & Rp 10 Juta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 24/12/2025 09:50 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghasilan para pekerja di Indonesia tiap bulannya dikenakan pajak yang disebut dengan pajak penghasilan pasal 21 alias PPh 21.

Sejak 2024, skema perhitungan potongan pajak penghasilan telah menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.


Meski begitu, pada Oktober 2025 lalu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, skema TER tengah dievaluasi karena memicu peningkatan restitusi akibat maraknya lebih bayar PPh 21.

"Kita sedang evaluasi," tegas Bimo di Kantor Pusat DJP pada 9 Oktober 2025 silam.

Terlepas dari itu, hingga kini pemerintah belum menetapkan skema perhitungan PPh 21 terbaru bagi karyawan, karenanya, skema TER masih akan berlaku hingga tahun depan.

Dalam format perhitungan TER, diiringi dengan pemanfaatan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Simulasi Pajak dengan Gaji Rp10 Juta

Contoh penerapan TER dan perhitungan potongan PPh yang lama sebagai berikut:

- Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

- Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi

12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

- Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

- Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

Bila gaji pekerja dalam setahun sampai dengan Rp 60 juta atau Rp 5 juta per bulan, dan upah yang diterima sesuai dengan upah minimum atau UMR maka tinggal menyesuaikan tarif PPh orang pribadi sesuai UU HPP bila ingin mengetahui perhitungan pajaknya.

Jangan lupa untuk memasukkan PTKP alias penghasilan tidak kena pajak dalam penghitungan pajak terutang sebagai pengurang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siswa Myanmar Belajar di Bunker-52% Karyawan Alami Kelelahan