Kemendag Blak-blakan Soal RI Impor Bawang Bombai, Begini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya angkat bicara di tengah sorotan terhadap kasus masuknya bawang bombai ilegal yang belakangan dibongkar Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman bersama aparat penegak hukum.
Kemendag menegaskan, impor bawang bombai sejatinya masih diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara ilegal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan hingga saat ini bawang bombai belum masuk dalam penetapan neraca komoditas. Artinya, komoditas tersebut masih dapat diimpor dengan sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag).
"Bawang bombai belum ada penetapan neraca komoditas sehingga bisa diimpor sepanjang memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Permendag, antara lain penguasaan gudang berpendingin (cold storage), ada sertifikat Good Agricultural Practices (GAP), termasuk juga rencana distribusi jika importir tersebut adalah pemegang API-U dan rencana produksi untuk importir pemegang API-P," jelas Ni Made kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/12/2025).
Ia juga meluruskan soal peran rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang kerap disalahartikan sebagai syarat izin impor.
"Rekomendasi dari Kementan berupa rekomendasi produk hortikultura sebagai syarat karantina tumbuhan di Badan Karantina Indonesia. Jadi rekomendasi Kementan bukan syarat penerbitan PI (persetujuan impor) ya, tapi syarat untuk karantina," jelasnya.
Penjelasan Kemendag ini muncul setelah Mentan Amran Sulaiman menyatakan sikap keras terhadap praktik impor bawang bombai ilegal. Amran menegaskan tidak ada toleransi terhadap komoditas yang masuk tanpa izin resmi, terlebih jika mengandung organisme berbahaya.
Pernyataan itu disampaikan Amran saat menyaksikan langsung pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025). Komoditas tersebut diketahui masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko merusak sektor pertanian nasional.
Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan empat kontainer atau setara sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
Berdasarkan penelusuran, bawang tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aparat penegak hukum pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal menyebutkan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, dengan rute Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," kata Amran dalam keterangannya.
Ia menambahkan, di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional, masih ada oknum yang nekat menyelundupkan komoditas pangan.
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya," tukasnya.
Amran menegaskan praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
"Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," ucap dia.
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bawang bombai ilegal tersebut masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Pelaku bahkan menggunakan dokumen palsu dengan mencantumkan komoditas cangkang sawit untuk mengelabui petugas.
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal itu positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tetramera.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan, bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK. Temuan ini memperkuat kesimpulan, pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Amran.
Ia mengingatkan dampak serius jika penyakit tersebut menyebar ke tanaman lokal.
"Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," ujarnya.
Amran pun meminta kasus ini diusut hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, dan pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," tegas dia.
Ia menekankan pentingnya tindakan cepat, seraya menyinggung pengalaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
"Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia," pungkas Amran.
(wur)