Sah! UMP Gorontalo 2026 Naik Rp 183.413 Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo untuk tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik 5,7% dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.
UMP tersebut berdasarkan nilai alfa pada angka 0,7. Adapun pertumbuhan ekonomi Gorontalo sebesar 5,29% sedangkan inflasinya 1,99%.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengungkapkan tahun lalu UMP Gorontalo sebesar Rp3.221.731 dan tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp183.413.
"Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo," kata dia dikutip dari laman Pemprov Gorontalo, Selasa (23/12/2025).
Sebagai catatan, angka Kebutuhan Hidup Layak Gorontalo adalah sebesar Rp3.398.395. Sedangkan rata-rata UMK di 2025 adalah Rp3.221.731.
(wur/wur)