5 Provinsi Sudah Ketok UMP 2026, Sumut Naik Sampai 7,9%
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026. Hingga hari ini tercatat ada 5 provinsi yang sudah mengetok UMP 2026 yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Adapun formula yang dipakai adalah sesuai dengan PP Pengupahan terbaru yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Berikut rincian kenaikan UMP 2026.
Sumatra Utara
Pertama adalah Sumatra Utara. Pemprov Sumut secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp 3.228.971. Angka ini naik 7,9% dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.992.559. Secara nominal, pekerja di Sumut akan menerima tambahan upah sebesar Rp 236.412.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dalam keterangannya.
Sumatra Selatan
Kedua adalah Sumatra Selatan. Pemprov Sumsel telah menetapkan UMP 2026 menggunakan nilai alfa 0,7. Sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp3.942.963 dari sebelumnya sebelumnya sebesar Rp 3.681.561 atau naik 7,10% atau Rp261.392.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.
"Alhamdulillah, atas dasar kesepakatan serikat buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan pemerintah, kita menetapkan kenaikan di angka 7,10%. Keputusan ini diambil secara proporsional agar menambah kesejahteraan buruh namun tetap menjaga kenyamanan iklim investasi bagi para pelaku usaha," ungkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12% melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.Â
Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630. Angka ini sebesar Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan menaikkan UMP 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025.
Adapun formulasi yang digunakan adalah Alpha 0,8 dengan pengali 6,018%, yang disesuaikan dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi daerah.
Sulawesi Selatan
UMP Sulsel 2026 akhirnya naik 7,21% atau menjadi Rp 3.921.088 dari sebelumnya sebesar Rp Rp 3.657.527 atau naik Rp263.561.
UMP 2026 ditetapkan menggunakan rentang alfa 0,8. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Gubernur Sulses Andi Sudirman akan menekan Surat Keputusan (SK) hari ini.
(wur/wur)[Gambas:Video CNBC]