Diskon Pajak Tiket Pesawat Akhir Tahun 6%, DJP: Konsumen Cuma Bayar 5%

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 22/12/2025 14:50 WIB
Foto: Bagasi penumpang yang penerbangan IndiGo-nya dibatalkan diletakkan di troli di bandara Pune, India, 4 Desember 2025. (REUTERS/Anushree Fadnavis)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, tarif tiket pesawat untuk periode mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026 telah mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagaimana diketahui, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 71 Tahun 2025, pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah alias DTP sebesar 6%.

"Sehingga kamu cukup menanggung sisa 5%-nya saja. Fasilitas ini berlaku khusus untuk tiket penerbangan berjadwal rute dalam negeri kelas ekonomi," dikutip dari akun Instagram Ditjen Pajak, Senin (22/12/2025).


Untuk memperoleh diskon pajak yang pemerintah sebut sebagai kado spesial akhir tahun bagi masyarakat, periode pembelian dan penerbangannya ialah 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

"Pemerintah hadir memberikan kado spesial lewat PMK No. 71/2025," kata Ditjen Pajak. "Semoga insentif ini bisa bikin perjalanan silaturahmi atau liburanmu keliling Indonesia makin hangat dan menyenangkan tanpa bikin kantong bolong."

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak 15 Oktober 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," sebagaimana dikutip dalam PMK, Mingu, (19/10/2025).


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Longgarkan Ketentuan Waijb Pajak Korban Bencana Sumatra