Pengumuman: Ganjil Genap Ditiadakan Tanggal 25-26 Desember 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025. Hal tersebut sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025.
Demikian disampaikan akun media sosial X Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).
Pengumuman: Ganjil Genap Ditiadakan 25-26 Desember 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025. Hal tersebut sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025.
Demikian disampaikan akun media sosial X Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).
Menurut unggahan @TMCPoldaMetro, peniadaan itu berdasarkan dua ketetapan:
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
[Gambas:Video CNBC]