Bahlil Sebut Bea Keluar Batu Bara Disesuaikan dengan Harga Tertentu
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara dikenakan ketika harga komoditas ini relatif tinggi. Dengan demikian, tidak membuat para pelaku usaha di sektor tambang menjadi terbebani.
"Bea keluar itu pun kita berikan, kita kenakan kepada perusahaan yang memang layak untuk kita kenakan. Gimana caranya agar layak atau tidak? Karena kita akan kenakan biaya ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat," ungkap Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan biaya keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar, untuk kemudian negara meminta agar mereka membayar bea keluar," jelasnya.
Ia pun menegaskan, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Bahlil.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.
"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.
"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
[Gambas:Video CNBC]