MARKET DATA

Bea Keluar Batu Bara Mulai Dipungut 1 Januari 2026, Bahlil Buka Suara

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
19 December 2025 16:27
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia konferensi pers terkait kesiapan sektor ESDM menghadapi periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlangsung di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia konferensi pers terkait kesiapan sektor ESDM menghadapi periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlangsung di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait rencana pemberlakuan pungutan baru berupa bea keluar untuk ekspor batu bara, terutama yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar," kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Bahlil mengaku pengenaan bea keluar dikenakan hanya kepada perusahaan yang memang layak. Di samping itu, pengenaan bea keluar diberlakukan ketika harga komoditas tersebut relatif tinggi.

"Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar," kata Bahlil.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.

"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.

"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.

Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.

"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.

(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Batu Bara RI di Semester I-2025 Melemah, Capai 357 Juta Ton


Most Popular
Features