Tak Boleh Sembarangan! Ubah Fungsi Lahan Sawah, Wajib Ganti Pakai Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 19/12/2025 11:06 WIB
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). (Kementerian ATR/ BPN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025) di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kata dia, ada skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan. Termasuk, beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah.

Dia menjelaskan, ada tiga opsi skema penggantian lahan.


Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.

Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/12/2025).

"Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama," tambahnya.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

"Lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi," tegasnya.

Jika tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan menanti.

"Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur," cetusnya.

Target 87% Sampai Tahun 2019

Sementara itu, Nusron juga menegaskan komitmennya untuk mencapai target pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Di mana, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, LP2B pada tahun 2029 ditargetkan mencapai 87%. Langkah ini juga selaras dengan pemenuhan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap. Mulai dari 75% pada 2025 hingga 87% pada 2029, di mana angka itu wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

"Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur," ujarnya.

"Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten. Target LP2B sebesar 87% ini bukan sekadar angka, namun jadi pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan," kata Nusron.

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). (Kementerian ATR/ BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). (Kementerian ATR/ BPN)


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banjir Sumatra, Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan