Kantor Purbaya Longgarkan Ketentuan Waijb Pajak Korban Bencana Sumatra

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 18/12/2025 14:49 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan ketentuan khusus kewajiban pajak korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 251/PJ/2025 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun 2025.


Kepdirjen 251/2025 itu ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 15 Desember 2025 dan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal itu diterapkan karena mempertimbangkan keadaan kahar bencana yang terjadi di tiga wilayah itu.

"Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure)," dikutip dari Kepdirjen Pajak 251/2025, Kamis (18/12/2025).

Dalam diktum kedua Kepdirjen terbaru ini, disebutkan kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan sejumlah kewajiban, yakni:

a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;

b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;

c. pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan

d. pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak November dan Desember 2025.

Penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026.

Untuk faktur Pajak dibuat oleh Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026.

Adapun terkait sanksi administratif yang dihapuskan itu berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Lalu, terkait dengan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif itu secara jabatan.

Dalam keputusan Dirjen Pajak itu, juga disebutkan dalam diktum kedelapannya bahwa para Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang mengajukan keberatan dan batas waktu pengajuannya berakhir pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.

Termasuk untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, hingga permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak yang tidak benar, Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Perpanjangan itu juga tercakup untuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua; atau permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siap Kirim Bantuan Bencana Aceh via Udara