Banpres Rp 3 Juta Siap Dibagi Buat 200.000 UMKM Korban Bencana Sumatra
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok kebijakan penyaluran bantuan presiden atau Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro terdampak bencana Sumatra.
Banpres itu menargetkan 200.000 UMKM terdampak bencana banjir lumur dan gelondongan kayu di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu ditujukan bagi yang mengakses fasilitas pembiayaan atau kredit, baik melalui KUR ataupun perbankan.
Nilai kebutuhan anggarannya ialah sebesar Rp 600 miliar untuk merealisasikan Banpres Rehabilitas Usaha Mikro dalam bentu modal usaha senilai Rp 3 juta per orang.
"Kita usul beri banpres rehabilitasi untuk usaha mikro sebesar 200 ribu UMKM untuk 3 provinsi," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Rencana kebijakan ini masih dalam proses penyampaian usulan oleh Kementerian UMKM kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
"Karena ini menjadi perhatian khusus kita tadi untuk UMKM yang mereka tidak akses ke bank, ini sampai sekarang kita masih terus melakukan pemetaan, monitroing, evaluasi, dan pendampingan, yang salah satu usulan kita nanti ke depan sedang kita bicarakan ke Bappenas, Kemenkeu, dan Setneg, serta Pemda," tegas Maman.
Adapun untuk UMKM yang memang punya piutang di bank, sejumlah 201.953 debitur dengan jumlah outstanding KUR senilai Rp 12,19 triliun, akan diberikan berbagai program relaksasi supaya dapat bangkit dan kembali menjalankan usahanya.
Maman mengatakan, setidaknya sudah ada 7 program untuk UMKM yang menjadi debitur perbankan dan terdampak bencana Sumatera, yaitu relaksasi keringanan suku bunga, pemberian grace period, pengaturan status kolektabilitas restrukturisasi, relaksasi agunan tambahan, kemudahan untuk akses KUR baru, serta usulan penghapusan kredit.
"Artinya untuk UMKM yang memang mereka sudah akses ke bank dan bermasalah insyaallah sudah semua tercover melalui Permenko yang sudah kita bagi ke dalam 3 periode, pemetaan, relaksasi, dan pemulihan, sampai Desember 2027," tegas Maman.
source on Google [Gambas:Video CNBC]