Kenaikan UMP 2026

Perintah Tito Karnavian Untuk Kenaikan Upah Minimum 2026, Ingatkan Ini

Damiana, CNBC Indonesia
Rabu, 17/12/2025 17:15 WIB
Foto: Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Yassierli dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pihak terkait di daerah agar menjalankan tugas dan perannya dalam penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi telah menandatangani aturan terbaru mengenai pengupahan. Terungkap, aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yang ditekan pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Disebutkan dalam PP itu Prabowo menetapkan, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Dan, memerintahkan Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.


Dalam sosialisasi itu, Tito Karnavian pun mengingatkan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sebab, tambahnya, sesuai dengan ketetapan Prabowo dalam PP itu, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota," kata Tito.

Tito mengingatkan agar proses penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah.  Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari sebelum tenggat penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026, Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," tegasnya.

"Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," sambung Tito.

Penetapan kenaikan upah minimum, cetusnya, harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Yaitu, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

"Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak," katanya.

"Perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas Tito.

Kemendagri, lanjutnya, akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," ucap Tito.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Belum Juga Beri "Hilal" Nasib UMP 2026