Prabowo Teken PP Pengupahan, Aspirasi Pekerja dan Buruh Sudah Didengar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sudah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para buruh dan pengusaha. Selain itu, Yassierli juga telah melakukan kajian akademik dalam pembuatan PP baru ini.
"Sebagaimana kita ketahui, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui proses yang cukup panjang. Kami juga mendengar aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan para pengusaha, serta kajian akademik yang mendalam," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Kajian-kajian dan aspirasi dari berbagai pihak tersebut yang akhirnya didiskusikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL. Semua kajian yang cukup panjang tersebut sudah kita laporkan kepada Pak Presiden, menjadi bagian dari penyusunan draft RPP-nya. Dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak," lanjut Yassierli.
Yassierli melanjutkan formula yang diketahui sudah tersebar di masyarakat, menjadi pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menentukan PP Pengupahan.
"Dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar. Dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut," ujarnya.
Pihaknya melanjutkan, penyusunan PP tersebut juga sudah mempertimbangkan pelaku industri.
"Kami juga pertimbangkan masukan-masukan dari industri. Dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," terangnya.
Sebelumnya, RPP Pengupahan akhirnya diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai rumus baru perhitungan upah.
Rumus ini sebenarnya mirip dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dimana UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Bedanya, Indeks Alpha yang dipakai pada PP 51 Tahun 2023 adalah 0,2 sampai 0,8.
Sementara itu, dalam PP tersebut juga diatur mengenai gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025.
(chd/wur)