Pakai Rumus Upah Prabowo, Bos Buruh Usul Alfa Klaster-Minta Keadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi telah menandatangani aturan terbaru mengenai pengupahan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yang ditekan pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Dijelaskan Yassierli, dalam PP itu Prabowo menetapkan, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Dan, memerintahkan Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan ini langsung mengundang berbagai reaksi dari kalangan buruh/ serikat pekerja. Ada yang blak-blakan menolak, ada yeng mengkritik, ada yang melontarkan ancaman demo.
Juga, seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi yang mengatakan menghormati keputusan Prabowo itu. Tapi, bukan tanpa syarat.
Ristadi mengatakan menghormati langkah Prabowo yang memilih menetapkan rumus bukan persentase besaran kenaikan upah secara pukul rata. Hal itu, kata dia, sesuai dengan sikap KSPN selama ini, yang menolak kenaikan upah minimum tahun 2026 diperlakukan seperti tahun 2025, yaitu dengan satu angka persentase berlaku rata se-Indonesia.
Sebab, imbuh dia, dengan menetapkan satu angka pukul rata, akan semakin memperdalam jurang kesenjangan upah minimum antardaerah. Kondisi ini, kata dia, akan memicu persaingan tidak sehat bagi dunia usaha, terutama akan tidak adil bagi pekerja.
"Berdasarkan notulensi rapat dewan pengupahan nasional bahwa pengusaha meminta range index tertentu/alfa di kisaran 0,1 - 0,5, sementara unsur pekerja di range 0,9 - 1,0. Sementara info beredar sebelumnya pemerintah akan memutuskan range index tertentu 0,3 - 0,8. Dengan Presiden Prabowo memutuskan range index tertentu/alfa 0,5 - 0,9, maka keputusan ini secara gampang bisa diartikan cenderung lebih mengakomodir aspirasi pekerja," ujar Ristadi, Rabu (17/12/2025).
"Dengan tidak diputuskan persentase kenaikan upah yang sama oleh Presiden Prabowo, maka fungsi dan peran dewan pengupahan daerah akan berjalan kembali seperti semula. Kami menghormati keputusan pemerintah ini, sesuai dengan saran masukan aspirasi yang kami sampaikan," tambahnya.
Namun, imbuh dia, KSPN memiliki sejumlah catatan kritis.
"Maka, mencermati keputusan Pemerintah tentang upah minimum yang poin-poin intinya sudah diungkapkan Menaker, kami menyatakan menghormati dengan memberikan catatan kritis," ucapnya.
"Pertama, Kami belum mendapatkan kepastian jaminan bahwa kenaikan upah untuk daerah yang upahnya masih rendah, lebih signifikan dari daerah yang upah minimumnya sudah tinggi. Bahkan kami khawatir terjadi sebaliknya. Akibatnya disparitas upah akan semakin tinggi," cetusnya.
Kedua, lanjut Ristadi, KSPN mempertanyakan kebijakan upah minimum ke depan.
"Kami belum mendapat gambaran, ke depan upah minimum akan berdasarkan sektor dan skala usaha secara nasional yang lebih 'fair' dan adil untuk pekerja dan sehat untuk persaingan dunia usaha. Kami melihat masih berdasarkan pendekatan kedaerahan," tukasnya.
Usulkan Formula Alfa Klaster
Karena itu, Ristadi mengusulkan ada kebijakan khusus terkait kenaikan upah minimum tahun 2026. Yaitu, dengan menetapkan indeks tertentu/ alfa klaster. Dengan tetap menggunakan formula yang ditetapkan Prabowo dalam PP Pengupahan baru.
"Terlepas dari plus minus aturan upah minimum yang sudah diputuskan Pemerintah, dengan range index tertentu/alfa 0,5 - 0,9, maka agar disparitas upah tidak semakin tinggi kami usulkan cluster penggunaan index tertentu," katanya.
Berikut formula indeks tertentu/ alfa yang diusulkan KSPN:
- untuk upah minimum di bawah Rp2 juta, menggunakan alfa 0,9
- untuk upah minimum Rp2,5-3 juta menggunakan alfa 0,8
- untuk upah minimum Rp3-3,5 juta menggunakan alfa 0,7
- untuk upah minimum Rp3,5-4 juta menggunakan alfa 0,6
- untuk upah minimum di atas Rp 4 juta menggunakan alfa 0,5.
"Kenaikan upah di daerah yang upah minimumnya masih rendah harus lebih signifikan daripada daerah yang upahnya sudah jauh lebih tinggi. Ini untuk mengecilkan disparitas upah antardaerah," ucapnya.
"Setelah disparitas upah antardaerah semakin mengecil maka upah minimum dirumuskan berdasarkan sektor dan skala usaha, tidak lagi berdasar pendekatan kedaerahan," pungkasnya.
(dce/dce)