Cara dan Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 17/12/2025 10:40 WIB
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan.Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih tengah dalam tahap penuntasan regulasi.

Hal tersebut diungkapkannya setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/12/2025).

"Sedang penuntasan regulasi," ujarnya.


Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan kebijakan tersebut diharapkan tuntas pada akhir tahun 2025. "Akhir tahun ini," tegasnya.

Wacana pemutihan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Cak Imin dengan alasan angka tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai triliunan rupiah. Lalu, bagaimana cara mendapatkan pemutihan?

Tahapan cara mengikuti pemutihan umumnya seperti berikut, dikutip dari UPTDĀ Puskesmas Abiensemal II:

    • Periksa status kepesertaan

    Peserta dapat mengecek status aktif/nonaktif serta jumlah tunggakan melalui:

    • Aplikasi Mobile JKN
    • Website BPJS Kesehatan
    • Call Center 165
    • Kantor BPJS terdekat
    • Pastikan masuk dalam kategori penerima pemutihan

    Jika Anda termasuk golongan tidak mampu atau sudah masuk daftar PBI, biasanya pemutihan diberikan setelah verifikasi.

    • Lakukan verifikasi data

    Peserta mungkin diminta:

    • Menunjukkan identitas (KTP/KK)
    • Melakukan konfirmasi status ekonomi
    • Memperbarui data keluarga
    • Verifikasi bisa dilakukan di kantor BPJS atau melalui layanan digital
    • Tunggu aktivasi kepesertaan

    Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus, dan status kepesertaan akan kembali aktif mengikuti ketentuan BPJS.

    • Bayar iuran berjalan

    Pemutihan tidak menghapus kewajiban peserta untuk membayar iuran bulan berikutnya. Peserta harus kembali rutin membayar agar tidak menunggak lagi.

    Lantas, siapa Saja yang Bisa Mendapat Pemutihan?

    Kriteria detail bisa berbeda tergantung aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, namun umumnya penerima pemutihan mencakup:

    • Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu
      Mereka yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas.
    • Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
      Jika seseorang sebelumnya peserta mandiri lalu statusnya berubah menjadi peserta yang iurannya ditanggung negara, tunggakan lamanya bisa ikut diputihkan.
    • Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu
      Umumnya pemutihan hanya mencakup maksimal 24 bulan tunggakan terakhir, sesuai kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah.
    • Kasus khusus
      Dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, peserta yang sudah meninggal atau memiliki kondisi khusus administratif juga dapat diberikan pemutihan.


    (haa/haa)
    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Pekan Ini