Prabowo Sentil Pengusaha Tambang yang Tak Simpan Dolar di Dalam Negeri

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 16/12/2025 14:55 WIB
Foto: Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba menyinggung pengusaha tambang hingga perkebunan yang tidak menyimpan keuntungan dari hasil usahanya di dalam negeri.

Prabowo menyebut, bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang tidak menyimpan hasil keuntungannya di bank dalam negeri, maka artinya mereka tidak menguntungkan kepentingan rakyat.

"Kalau mereka yang megang konsesi menyalahgunakan, ambil keuntungan dibawa keluar negeri dan tidak ditaro di dalam negeri, itu merugikan kepentingan nasional dan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan RI. Menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, HPH, IUP Izin Tambang mendapatkan keuntungan, keuntungan tidak mau ditaro di Indonesia, saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan rakyat, kepentingan nasional," tutur Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).


"Kalau kita biarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," ujarnya.

"Saudara-Saudara sekalian, saya ingin tekankan masalah itu kita ingin Indonesia Incorporated tapi kita mohon dengan sangat bahwa semua warga negara, semua bangsa Indonesia dari semua tingkatan bahu-membahu, mari kita meraih kemakmuran bersama, tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia, rakyat masih banyak yang susah, itu tidak bisa," bebernya.

Pada kesempatan ini, Presiden Prabowo bahkan juga memerintahkan kepada para menteri terkait untuk tidak memperpanjang izin usaha, baik HGU, HPH, maupun IUP bagi perusahaan yang tidak menguntungkan rakyat.

Presiden Prabowo mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali segala perizinan terkait kehutanan dan pertambangan. Bila tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah tidak ragu untuk tidak memperpanjang izin tersebut.

"Jadi tadi memang saya tidak terlalu banyak mau apa itu bombastis, tapi itu perlu diketahui rakyat kita sudah ambil tindakan tegas, pemerintah sudah 4 juta hektare sudah kita kuasai kembali, kita cabut, dan tahun ini Menteri Kehutanan dan ATR/BPN selama tahun ini tidak ada satupun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satupun apakah itu HTI, HPH apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM tidak ada satupun IUP, dan sebagainya yang dikeluarkan," tuturnya.

"Karena kita akan review, kita akan kaji kembali yang tidak sesuai Pasal 33, tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu, kita tidak teruskan, berpegang pada itu. Saya berpegang pada ini, bumi dan air terkandung di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat," ucapnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Denda Rp1,25-6,5 M untuk Perampas Hutan