MARKET DATA

Ketegasan Prabowo: Swasta Tak Boleh Mengatur dan Mengalahkan Negara!

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
15 December 2025 18:01
Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana, Senin (15/12/2025) kembali menegaskan Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan perekonomian Indonesia.

Yaitu berlandaskan demokrasi ekonomi dan kekeluargaan, mengatur bahwa cabang produksi vital dan hajat hidup orang banyak dikuasai negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, mencerminkan tujuan keadilan sosial.

"Saya ulangi, kalau peraturan apapun peraturan menteri, apalagi yang di bawah itu perpres sekalipun, UU sekalipun, yang tidak sesuai UU 1945, kita tidak boleh ragu-ragu, UUD 1945 jangan jadi mantra, saya ingatkan, khususnya di bidang kehidupan sehari-sehari pasal 33 itu menyangkut kehidupan ekonomi," tegas Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara,

"Kita butuh korporasi kita butuh dunia usaha swasta tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," katanya.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Lagi di IKN, Perayaan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta


Most Popular
Features